JAKARTA, WB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akan tetap melantik pasangan calon kepala daerah yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 meski paslon tersebut menyandang status tersangka.
“Tersangka calon pilkada yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditentukan. Posisinya bisa berubah kalau sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata Tjahjo Kumolo belum lama ini.
Menurutnya, semua calon kepala daerah yang menyandang status tersangka ataupun terdakwa suatu kasus, namun perolehan suaranya tertinggi dalam pilkada tetap dilantik sepanjang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Nantinya, jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kepala daerah bersangkutan akan dilakukan pemberhentian.
“Tahun-tahun silam juga demikian, ada yang dilantik ditahanan, begitu ada keputusan hukum tetap bersalah ya langsung diberhentikan. Proses hukum tetap berjalan, baik itu di KPK maupun di Kejaksaan,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.[]