JAKARTA, WB – Setelah menjadi polemik di tengah masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo mengambil langkah terkait kewarganegaraan ganda Menteri ESDM Arcandra Tahar. Jokowi memberhentikan Arcandra yang baru 20 hari menjabat sebagai menteri.
“Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi menteri ESDM,” ujar Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (15/8/2016).
Keputusan tersebut diambil Presiden setelah menyimak dinamika yang ada. Presiden juga sudah mendapatkan informasi dari berbagai sumber. “Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber,” kata Pratikno.
Arcandra Tahar tersandung persoalan kepemilikan paspor AS, yang diketahui dimilikinya sejak 2012. Status WNI Arcandra pun gugur karena Indonesia tidak menganut paham dwi kewarganegaraan. Arcandra yang kini menjadi menteri dengan masa kerja terpendek dalam sejarah di Indonesia.
Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjadi Menko Maritim ditunjuk Presiden Jokowi menjadi pejabat sementara Menteri ESDM. Luhut untuk sementara menggantikan Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat.
“Menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Menko Kemaritiman sebagai penanggung jawab Menteri ESDM sampai diangkatnya menteri definitif,” jelas Pratikno.
Arcandra Tahar dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli 2016. Sampai hari ini masa kerja Archandra Tahar tak sampai 20 hari.
Setia Kepada Amerika
Para warga yang ikut naturalisasi seperti Arc andra, biasanya sudah lama memegang green card atau semacam visa khusus yang diperpanjang lima tahun sekali. Saat akhirnya dikabulkan menjadi warga AS, mereka diambil sumpah di pengadilan oleh seorang hakim.
Berikut sumpah setia warga yang dinaturalisasi menjadi warga AS seperti dikutip dari https://www.uscis.gov/us-citizenship/naturalization-test/naturalization-oath-allegiance-united-states-america
“Saya menyatakan, dengan sumpah, bahwa saya dengan sepenuhnya dan seluruhnya meninggalkan dan menanggalkan seluruh kesetiaan dan keyakinan pada pangeran, kerajaan, negara, maupun kedaulatan asing, dari mana saya sebelumnya menjadi warga negara; bahwa saya akan mendukung dan membela konstitusi dan undang-undang Amerika Serikat terhadap seluruh musuh, asing maupun domestik, bahwa saya akan tetap setia dan yakin pada keduanya (merujuk pada Konstitusi dan Undang-undang AS); bahwa saya akan mengangkat senjata mewakili Amerika Serikat ketika dibutuhkan oleh undang-undang; bahwa saya akan menjalankan tugas non-combatant (tidak terjun langsung dalam medan perang) dalam Angkatan Bersenjata Amerika Serikat ketika diperlukan oleh undang-undang; bahwa saya akan menjalankan tugas kepentingan nasional di bawah sektor sipil ketika dibutuhkan oleh undang-undang; dan saya menjalankan kewajiban ini dengan sadar, tanpa keraguan maupun maksud menghindari apapun, tolong bantu saya Tuhan”. []