JAKARTA, WB – Karena melaporkan tersangka pelaku pelecehan ke polisi seorang ibu bernama Lita Royani (41) digugat Rp 1.030.000.000 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Rupiah). Ia digugat tetangganya sendiri Jejen yang diduga menjadi pelaku kejahatan seksual putri dari Lita bocah yang baru berusia 4,5 tahun.
“Ibu Lita didampingi adik iparnya Samsuri yang melaporkan kejahatan seksual tersebut ke Polisi,” seperti yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam keterangannya kepada Wartabuana.com, Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Jejen menggugat Lita karena pencemaran nama baik dengan mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.030.000.000 melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Cibinong.
“Adapun pembacaan jawaban atas gugatan penggugat pada hari ini (12/8) jam 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Cibining,” jelasnya. []