JAKARTA, WB – Meski sidang sengketa Pemilu Presiden akan dilaksanakan pada Rabu (6/8/2014), Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberikan kesempatan kubu Prabowo – Hatta untuk memperbaiki berkas permohonan gugatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva. Bahkan, menurut Hamdan, kubu Prabowo-Hatta masih diberi kesempatan memperbaiki gugatannya, meski sudah sidang perdana telah dinyatakan ditutup sementara.
“Kita masih memberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan usai sidang. Kalau permohonan sudah dianggap cukup lengkap, tidak perlu dilakukan perbaikan,” ujar Hamdan, di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Dalam sidang perdana tersebut, para hakim MK akan memberikan masukan terkait permohonan mereka. Selain itu, Hamdan juga mengatakan MK akan memberikan nasihat jika di dalam permohonan tersebut ada yang harus dikoreksi dan disempurnakan, sehingga materi sidang sesuai dengan aturan dan tata cara sidang.
“Besok masih ada kesempatan pemohon untuk memperbaiki permohonannya setelah nasihat dari hakim,” terangnya.
Hamdan juga menegaskan, dalam menjalani proses persidangan MK dijamin bebas dari intervensi partai politik. Ia menambahkan para hakim MK akan bersikap independen dan bebas dari tekanan. dan nantinya, MK akan memutuskan apakah PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta akan ditolak atau diterima berdasarkan bukti dipersidangan.
“Jadi percayalah, kami akan memutuskan sebaik-baiknya berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, tim Advokasi Merah Putih mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden oleh KPU pada 25 Juli 2014. Mereka mengklaim adanya potensi kecurangan pada 21 juta suara pemilih yang tersebar di 52.000 tempat pemungutan suara. []