JAKARTA, WB – Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu membesar-besarkan pernyataan capres Prabowo Subianto terkiat penarikan diri dari pelaksana Pilpres 2014.
“Sudah itu nggak perlu dibesar-besarkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Menurutnya, pihak yang bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya, kubu Prabowo dihimbau untuk menunggu dalam kurun waktu 3 hari mulai hari ini. Jika tidak ada yang mengajukan gugatan kepada MK, berarti keputusan KPU sudah final.
“Satu-satunya keputusan yang bisa mengubah keputusan KPU adalah MK,” terangnya.
Untuk itu, jika Prabowo berencana mengajukan gugatan ke MK, pihaknya harus mempersiapkan dulu laporan secara lengkap, untuk mendukung bukti-bukti terkait dugaan adanya pelangaraan Pilpres.
“Karena berperkara sengketa itu menyangkut kepentingan privat. Pembuktiannya di MK sudah diatur, yakni pengadu pelapor harus membuktikan permohonannya,” jelasnya.
Mantan Ketua MK itu, juga meyakini baik KPU maupun Bawaslu siap menghadapi gugatan di MK. Karena, setiap jajaran KPU dan Bawaslu telah menempuh rapat pleno terbuka di melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan.
“Semua kasus sudah diselesaikan di tiap daerah. Tinggal dibuktikan di pengadilan. Saya percaya baik KPU Bawaslu dalam timnya dudah siap,” tandasnya.
Sebelumnya, menjelang pengumuman KPU mengenai pemenang pemenang Pemilu Presiden 2014 pada Selasa 22 Juli 2014, Prabowo sudah menyatakan menarik dari proses Pilpres yang masih berlangsung, ia menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945.
Prabowo kemudian meminta para saksi yang ditugaskan di KPU untuk keluar. Namun KPU memutuskan agar rapat pleno penghitungan rekapitulasi suara nasional tetap dilanjutkan. Dan akhirnya KPU resmi menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 atau 46,85 persen.[]