JAKARTA, WB – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memperingatkan kepada para saksi untuk mengatakan hal atau kejadian yang sebenarnya, dalam penyelesaian sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di MK, Senin (11/8/2014).
Kali ini, peringatan itu ditujukan kepada saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla, yakni Johanes yang diminta oleh hakim untuk memberikan keterangan terkait rekapituasli suara di Kecamatan Pasar Rebu Jakarta Timur. Johanes berkali-kali mengunakan kata asumsi yang berujung pada hayalan.
Ia menceritakan, pihaknya memang pernah meminta kotak suara diseluruh Kecamatan Pasar Rabu untuk dibuka. PPK akhirnya mengabulkan usulan tersebut. Namun, sayangnya pembukaan kotak suara tidak dilanjutkan sampai selesai, karena terpotong waktu shalat dan makan malam, jadi tidak jadi dilanjutkan.
“Akhirnya kami tidak menandatangani berita acara, kayaknya,” kata Johannes. Namu, seketika perkataan Johannes langsung dipotong oleh hakim Ahmad Fadli Sumadi. “Jangan mengkhayal kayaknya. Saksi tidak boleh berkesimpulan, yang Anda lihat saja yang Anda katakan,” kata Fadli, memperingatkan Johannes.
Setelah, itu ia kembali di tegor oleh hakim Fadli karena mengunakan kata mestinya. “Tidak usah bilang mestinya, saksi tidak usah cerita mestinya bagaimana. Mestinya itu berarti saksi sudah berkesimpulan,” kata Fadli kesal.[]