JAKARTA, WB – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku akan segera mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota DPR dari Komisi IV, Ivan Haz, terhadap pembantu rumah tangganya.
MKD mengaku akan segera menulusuri tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Politisi yang juga merupakan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.
“Ada kasus jadi MKD tidak bisa diam. Kami akan coba telusuri dan harus ambil sikap karena ini menyangkut harkat, martabat DPR sendiri,” ujar Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, Jumat (2/10/2015).
Menurutnya, bentuk pengusutan nantinya tidak akan bertabrakan dengan pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Karena kepolisian akan mengusut kasus pidananya, sementara MKD sendiri akan mengusut persoalan etika.
“Setelah itu kita bisa langsung rapat di MKD apakah kejadian ini bisa kita tetapkan sebagai perkara tanpa aduan atau dengan aduan,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal menjelaskan bahwa, jajaranya bertindak setelah ada laporan dari korban yang mengaku dipukuli oleh majikannya.
“Korban mengaku pernah dipukul dengan kaleng obat nyamuk sampai berdarah,” kata Iqbal.
Korban bernama Topiah (20) asal Brebes, Jawa Tengah. Bekerja di rumah Ivan sejak bulan Mei tahun 2015 sebagai baby sister sekaligus pembantu rumah tangga (PRT) diupah Rp 2.200.000 perbulan.
Sebagaimana diberitakan, Topiah melaporkan Ivan Haz dan Amna dengan tuduhan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ivan Haz yang bernama asli Fanny Safriansyah ini juga merupakan anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).[]