JAKARTA, WB – Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan terkait penyebab penundaan eksekusi mati bagi dua anggota Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut Prasetyo, alasan kenapa belum dilaksanakannya vonis tersebut lantaran eksekusi mati harus mempertimbangkan berbagai hal dan aspek pelaksanaanya, seperti soal koordinasi dilapangan dan juga soal tempat untuk eksekusi.
“Ada banyak pertimbangan soal eksekusi mati terhadap duo Bali Nine. Seperti masalah koordinasi dari beberapa pihak serta fasilitas lokasi eksekusi,” ujar Prasetyo, Senin (23/2/2015).
Banyaknya berbagai pertimbangan dan juga lokasi diakui Prasetyo menjadi molornya pelaksanaan jadual eksekusi. Bahkan Prasetyo juga masih mempertanyakan kesiapan dari lembaga pemasyarakatan (LP) Nusakambangan yang terpilih sebagai tempat eksekusi.
“Masih melakukan koordinasi fasilitas di Lapas Nusakambangan yang menjadi lokasi eksekusi nanti. Sekarang masih tunggu koordinasi,” ujar Prasetyo.
Banyaknya anggapan yang mengatakan bahwa molornya jadual pengeksekusian lantaran lobi politik yang dilakukan oleh pemerintahan Australia terhadap Indonesia, hal itu ditampik Prasetyo.
Menurutnya, tidak ada kaitan antara penundaan eksekusi matilantaran ada tekanan dari Australia yang meminta Indonesia membebaskan warganya itu dari hukuman mati.
“Enggak, enggak ada.Bukan hanya terpidana Australia. Ada yang di Yogja, di Madiun. Ini memang karena fasilitas di Nusakambangan yang belum siap,” tandasnya.[]