JAKARTA, WB – MSA (19) penyebar video seks anak berhasil ditangkap tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Kepada petugas, MSA menyatakan motif pelaku menyebarkan video seks itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, karena dengan mengunggah dalam grup Facebook akan mendapatkan uang dolar.
“Motif untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujar Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nur Rohman, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Tersangka dalam kesehariannya adalah penjaga warnet. Dia mengunggah video tersebut lewat facebook. Hanya ingin mendapatkan uang yang banyak dirinya mendapatkan “Like” sampai 900 kali. Like tersebut ratingnya akan tinggi dan keuntungannya juga akan semakin meningkat. “Meski file yang diunggah itu tergolong lama (2012), tapi motifnya adalah ekonomi,” tutup dia
Seperti diberitakan sebelumnya pengunggah video anak yang melakukan seks berhasil ditangkap Kepolisian Jawa Timur setelah ditelusuri Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Tersangka MSA (19) merupakan warga Trenggalek.
“Tersangka ditangkap di Trenggalek, tapi pembuatan video porno anak-anak itu di suatu lokasi di Madiun,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nur Rohman di Balai Wartawan, Jumat (29/05/2015).
Sementara barang bukti yang disita polisi adalah satu unit handphone, satu unit flashdisk, satu unit CPU, dan print out blog yang berisi link porno.
Kata dia, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut. “Kami masih mengembangkan kasusnya dengan orang yang pertama kali mengunggah dalam grup Facebook itu. Awalnya, kami mendapatkan laporan dari staf KPA Jatim tentang file berisi video anak-anak yang berusia 6-7 tahun tapi bertindak asusila,” katanya. []