TANGERANG, WB – Pedangdut seksi Inul Daratista sepertinya harus pintar-pintar lagi dalam menjalankan usaha karaoke keluarga Inul Vista. Sebab, tempat karaoke Inul Vista yang ada di Tangerang bakal disegel karena dianggap telah melanggar Perda tentang penjualan Minuman keras (Miras).
“Kalau jelas ada pelanggaran, tutup saja jangan ragu-ragu,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH Edi Junaedi.
Pihaknya pun mendukung penuh keputusan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang bakal meyegel tempat bernyanyi itu. Pasalnya, tangerang memang dikenal sebagai salah satu kota yang melarang adanya penjualan minuman keras, baik di tempat karaoke, maupun di berbagai minimarket.
Baginya, tidak ada alasan Pemkot tidak bertindak untuk menutupnya. Sebab, Inul Vista sudah terbukti melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras). Tak hanya itu, izin gangguan (HO) karaoke bersangkutan telah habis sejak Juni 2014.[]