JAKARTA, WB – Ketua Mahkamah Partai (MP) Golkar, Muladi, menjelaskan bahwa penyelesaian konflik dualisme kepemimpinan partai Golkar, finalisasinya akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).
Alasan Muladi menunggu penyelesaian dualisme kepemimpinan dari pengadilan, lantaran penyelesaikan konflik internal Partai harus dihadiri oleh kedua kubu yang sedang berseteru. Sebab saat ini kubu dari Aburizal Bakrie kerap mangkir untuk hadir.
“Mahkamah Partai akan mengambil keputusan Rabu depan. Dan jika tidak hadir juga kita akan putuskan dan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” papar Muladi, kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).
Berdasarkan aturan organisasi atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, apabila termohon atau kubu Ical tak menghadiri sidang Mahkamah Partai, maka sidang tidak bisa dilanjutkan.
“Jalan lain adalah surat rekomendasi untuk dilimpahkan ke PN Jakarta Barat. Nanti pengadilan yang akan memutuskan,” kata Muladi.
Sementara itu kubu Aburizal Bakrie sendiri memang sengaja menolak untuk menghadiri sidang mahkamah partai yang dihelat oleh kubu Agung Laksono tersebut. Melalui
Sekjend partai Golkar versi munas Bali, Idrus Marham mempertanyakan relevansi penyelesaian konflik melalui Mahkamah Partai yang diajukan kubu Agung Laksono tersebut.
Menurut Idrus, proses gugatan kubunya sedang berlangsung di PN Jakarta Barat dan akan segera diambil keputusan.[]