JAKARTA, WB – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan baru seputar kenaikan tarif tol Ir Dr Sedyatmo (Tol Bandara Soekarno-Hatta) yang akan diberlakukan mulai 19 September 2014 mendatang.
Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 552/KPTS/M/2014 tanggal 11 September 2014 tentang penyesuaian tarif tol.
Kepala bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Kornel Sihaloho, mengatakan, nilai kenaikan tarif tol ditetapkan berdasarkan inflasi di daerah tersebut, di mana Tol Bandara melintasi dua kota yaitu Jakarta dan Tangerang.
“Didapatkan angkanya laju inflasi yang terkecil berdasarkan laju inflasi kota Jakarta yaitu 13,76%, sementara Kota Tangerang sebesar 15,75%,” kata Kornel dalam siaran pers, Jumat (12/9/2014).
Kenaikan tol sepanjang 14,3 km yang dikelola PT Jasa Marga ini akan mulai berlaku pada 19 September 2014 pukul 00.00 atau 7 hari setelah tanggal penetapan Keputusan Menteri.
“Berlaku efektif pada Jumat 19 September 2014, pukul 00.00 WIB,” kata Kornel.
Berikut tarif baru tol bandara:
Gol I dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.000
Gol II dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
Gol III dari Rp 8.000 menjadi Rp 9.500
Gol IV dari Rp 10.000 menjadi Rp 11.500
Gol V dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.000.[]