JAKARTA, WB – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mulai Januari 2016 dipastikan naik menjadi Rp 3,1 Juta. Kenaikan ini didasarkan pada survei Kebutuhan Layak Hidup (KHL) ditambah dengan komponen nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pasti naik jadi Rp 3,1 juta kalau saya lihat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Seperti diketahui nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301.
Dikatakan Ahok demikian sapaan Basuki pihaknya telah sepakat dari tahun 2012 adalah survei KHL. “Kami pasti ikut peraturan pemerintah, tapi kami rasa sistem di DKI lebih menguntungkan buruh,” imbuh Ahok.
Diberitakan sebelumnya Kepala Disnakertrans DKI Priyono mengatakan Dewan Pengupahan menetapkan KHL 2015 di angka Rp 2,98 juta. Angka itu naik Rp 14,2 persen atau Rp 441.826 dibandingkan tahun 2014 yang mencapai Rp 2.538.174. []