JAKARTA, WB – Mulai besok (1/11) 15 jalur tol Jasa Marga mengalami perubahan tarif sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 507/KPTS/M/2005 yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
“Hari ini kami menerima dari menteri PU-Pera keputusan tentang kenaikan tarif tol. Dalam suart ini BPJT memberlakukan penyesuain tarif mulai 1 November,” kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Kristanto Priambodo di Kantor Jasa Marga, Jakarta, kemarin.
Ruas tol Tangerang-Merak mengalami kenaikan tarif tertinggi yaitu sebesar 14,6 persen. Hal ini lantaran tol yang berada di pinggiran Jakarta ini melintasi tiga wilayah sekaligus yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon.
Sementara evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Untuk tahun ini besaran inflasi berkisar 9 sampai 15 persen.
Berikut lima belas jalur tol Jasa Marga yang mengalami kenaikan tarif.
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang seksi A, B, C
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II.
15. Bali Mandara []