JAKARTA, WB – Pemerintah kembali menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Lewat Plt Dirjen Migas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja menjelaskan bahwa awal tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp500 per liter.
“Keputusan tersebut diambil atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi,” ujar Wirat melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/03/2015).
Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN). Dengan penyesuaian harga baru itu maka BBM jenis solar dibanderol Rp6.900 per liter dari sebelumnya Rp6.400 per liter. Sementara BBM jenis Premium RON 88 menjadi Rp7.300 per liter dari yang sebelumnya Rp6.800 per liter.
Wiratmaja menambahkan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ikut turut dilibatkan. Audit itu, papar dia, mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, dan besaran subsidi, hingga selisih dari harga jual eceran.[]