JAKARTA, WB – Forum Non Government Organization (NGO) beserta Pegiat Desa menyambut baik atas lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam memberikan arahan yang benar bagi proses pembangunan desa tertinggal di Indonesia.
Apalagi UU tersebut menjadi salah satu NAWACITA pemerintahan Jokowi-JK yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan.
Menurut Manager Program Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Ulfi Ulfian, pihaknya memandang penting untuk ikut terlibat mengawal dalam mempercepat implementasi UU Desa tersebut. Apalagi dengan UU tersebut, Desa diberikan sendiri dalam kewenangan perencanaan pengembangan desa.
“Hal ini sangat penting untuk mendorong para menteri, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras, dalam perubahan indikator untuk kepentingan desa. Untuk itu, pelaksanaan desa harus benar-benar dijalankan dengan baik,” kata Ulfi dalam acara Workshop dan Seminar Program Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan Terpadu, di Kalibata, Rabu (26/11/2014).
Selain itu, lanjutnya, dalam rangka menuju kemandirian desa tersebut, diharapkan pemerintah juga harus memberikan pondasi kuat kepada tiap daerah dengan semangat membangun. “Walaupun disebut mandiri, namun di dalamnya malah rusak karena aset-aset tersebut justru ada di desa,” tutur Ulfi.
Sementara itu, dari phak NGO mengaku mengapresiasi komitmen pemerintah Jokowi-JK yang mendorong penuh dalam kemandirian desa. Oleh sebabnya, NGO ikut mengambil peran dalam menyambut politik will bersama Kementerian Desa, serta mendukung desa menuju kemandirian yang sudah diwacanakan pemerintah Jokowi-JK sebelumnya.
“Semoga langkah-langkah itu tidak menjadi program yang salah kaprah. Kami akan tetap dan selalu mengontrol program pemerintah itu,” tegas salah satu dari Forum NGO.[]