JAKARTA, WB – PT KCJ hingga kini masih menunggu revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 17 Tahun 2015 tentang tarif angkutan umum. Nantinya jika ada perubahan dari aturan tersebut tarif commuter line (comline) Jabodetabek bakal naik pada November.
“Ini penyesuaian tarif. Jadi istilahnya tidak naik karena tarif dasar yang KCJ tetapkan Rp 5.000 tidak berubah,” terang Manager Komunikasi PT KCJ, Eva Chairunisa, Jakarta.
Perubahan PSO ini sambung Eva berlaku untuk tarif 10 kilometer selanjutnya. Sebelumnya tarif dasar yang diterapkan KCJ Rp 2.000 untuk 10 kilometer selanjutnya, di mana Rp 1.000 nya merupakan PSO, kini hanya Rp 500. Artinya, untuk 10 kilometer selanjutnya, penumpang yang dulunya hanya membayar Rp 1.000 menjadi Rp 1.500.
“Habisnya kontrak PSO beberapa perubahan nilai subsidi dari yang berlaku saat ini. Sebelumnya, untuk 25 kilometer pertama potongan PSO Rp 3.000, kini menjadi Rp 2.000. 25 kilometer pertama itu penumpang tak lagi membayar Rp 2.000 tapi menjadi Rp 3.000,” pungkas dia. []