ACEH – Kapal pencuri ikan (Ilegal Fishing) asal Malaysia berhasil ditangkap anggota TNI dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe di perairan Selat Malaka, Aceh. Kapal dengan lima anak buah kapal (ABK) sudah dua hari mengeruk ikan Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
“Kapal ikan yang ditangkap milik Than Choon Yap warga kebangsaan Malaysia,” kata Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (P) Anto Hartanto Wibisono, Selasa (30/5/2017).
Sedangkan 5 ABK yang ditahan itu adalah Uthai Pradasuk, Chaichana Chuenta, Phuwadon Manyawet, Wirot Phimngam, dan Traithep Promrak. Semua ABK itu merupakan warga negara Thailand.
Mereka ditangkap karena ada informasi dari masyarakat perihal aktivitas nelayan asing di perairan Selat Malaka, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Utara, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat pekan lalu.
Kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap pada Jumat (19/5/2017), saat berada pada posisi koordinat 05 09 724 Utara-098 39 142 Timur atau 48 mil jaraknya dari pantai setempat.
Kapal ikan asing tersebut ditangkap oleh apal Angkatan Laut (KAL) Bireuen II-1-63 Lanal Lhokseumawe, yang dikomandoi olen Komandan KAL (Dankal) Lettu Laut (P) Yulianto, saat sedang beroperasi patroli di Perairan Selat Malaka.
Penangkapan kapal asing itu berawal dari laporan nelayan setempat. Selanjutnya petugas menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mengerahkan anggota bersama dengan Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen II-1-63 ke lokasi kapal dimaksud.
Saat petugas tiba di lokasi para ABKnya sedang menarik pukat. Setelah diperiksa, kapal tersebut sudah berada di perairan Aceh selama dua hari. Kapal tersebut tidak memiliki izin dan juga mereka melanggar karena masuk ke perairan Indonesia tanpa izin serta tidak ditemukan kegiatan penyelundupan ataupun penyalahgunaan narkoba.
Saat ini kelima ABK ditahan di Pos Angkatan Laut (Posal) Kuala Langsa. Mereka akan diserahkan kepada pihak imigrasi setempat.
Dengan adanya penangkapan terjadap kapal ikan asing seperti yang dilakukan tersebut, dapat memberi efek jera bagi kapal ikan asing lainnya yang hendak beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Kepada nelayan setempat juga semakin diharapkan kerjasamanya, apabila melihat kapal ikan asing beroperasi di wilayah perairan Indonesia secara ilegal, supaya segera melaporkannya kepada pihak Lanal Lhokseumawe melalui pos-pos TNI AL terdekat, harap Pasops Lanal Lhokseumawe. []