JAKARTA, WB – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan kalau dirinya ikut mendukung keberadaan ojek beraplikasi. Kata Jonan surat edaran terkait ojek beraplikasi, merupakan bukan sebuah larangan.
“Kalau ojek aplikasi saya pribadi sangat dukung,” ujar Jonan, kemarin, Jumat, (18/12/2015).
Jonan menambahkan, keberadaan ojek aplikasi memberikan manfaat sangat besar di masyarakat, terutama warga Ibukota. Dia menilai ojek aplikasi mampu menjadi solusi alternatif dan efisien terhadap sarana transportasi ibukota.
“Jadi sangat efisien sekali,” tutur dia.
Meski begitu, Jonan masih belum dapat bersepakat jika ojek yang notabene merupakan kendaraan roda dua dijadikan alat transportasi umum. Jika ojek diperbolehkan beroperasi, maka harus ada aturan terkait angkutan umum, yang harus diubah.
“Sejak dulu ojek itu sudah ada, tapi tak pernah diformalkan sebagai transportasi publik. Kalau mau jadi plat kuning, ya ubah dulu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya.[]