JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XII. Paket-paket tersebut menyangkut sepuluh indikator tingkat kemudahan berusaha yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan sepuluh indikator tersebut antara lain memulai usaha (starting business), Perizinan terkait pendirian bangunan (Dealing with construction permit), pembayaran pajak (Paying Taxes).
“Selain itu akses perkreditan (Getting credit), penegakan kontrak (enforcing contract, penyambungan listrik (getting electricity), perdagangan lintas negara (trading across borders), penyelesaian perkara kepailitan (Resolving insolvency) dan perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investors),” ujar Darmin seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Jumat (29/4).
“Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin dipotong menjadi 6 izin,” tukas Darmin. []