JAKARTA, WB – Pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang pro rakyat. Setelah paket ekonomi tahap I, II, III diluncurkan, pada Kamis (15/10) pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan IV.
Paket Kebijakan IV ini terdiri atas tiga paket diantaranya sistem pengupahan, tindak lanjut Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk ekspor guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Paket Kebijakan IV ini terdiri atas tiga paket diantaranya sistem pengupahan, tindak lanjut Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk ekspor guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dengan pekerja, sehingga tidak perlu harus membuang tenaga dan waktu panjang lebar.
“Adanya formula ini kira-kira konsepsinya seperti ini, bahwa yang namanya kebutuhan hidup layak itu bagaimanapun sudah berjalan selama ini berdasarkan metode dan juga kesepakatan-kesepakatan yang sudah ada dan itu dipakai oleh formula ini sebagai apa? Sebagai basis, bahwa upah minimum di suatu provinsi. Pada tahun yang berjalan, itu adalah basis, dasar bagi perhitungan upah bagi tahun depan, yang akan berlaku segera dengan formula ini,” jelas Darmin.
Dikatakan Darmin penghitungan kenaikannya upah tahun depan ini yang akan ditetapkan dengan formula ini adalah upah minimum sekarang ditambah presentase kenaikan atau kenaikan inflasi atau perubahan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
“Jadi kalau inflasi 5%, pertumbuhan ekonomi misalnya 5% ya 10. Berarti tahun depan, di daerah itu, upah minimum adalah upah minimum tahun ini ditambah 10%. Tahun depannya hitung lagi. Siapa yang berlaku penjumlahan tahun ini, dengan dengan inflasi dan pertumbuhan itu ditambah lagi dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Darmin.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, konsep penentuan upah itu sudah bisa dikatakan adil, karena di negara lain apalagi negara maju, dia pasti tidak memberikan pertumbuhan ekonomi smuanya kepada buruh. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya peranan dari buruh, tapi juga peranan pengusaha dan pemilik modal.
“Jadi biasanya dibagi dia. Inflasi plus sebagian dari ini. Tapi di kita, kesepakatannya adalah inflasi ditambah seluruh pertumbuhan itu sendiri. Kecuali di delapan provinsi,” jelas Darmin.
Menurut Menko Perekonomian, kedelapan provinsi itu belum bisa mengikuti formula sistem pengupahan sebagaimana di atas karena upah minimum sekarang di daerah itu belum bisa dianggap layak, untuk ya belum 100% mencapai tahapnya. Tapi kalau kemudian dinaikkan, serta merta supaya langsung 100% juga bisa terlalu banyak naiknya, sehingga diberikan masa transisi 4 tahun.
“Jadi kalau bedanya 20%, dia di bawah KHL (Kebutuhan Hidup Layak), upah minimumnya, sekarang maka 20% dibagi 4= 5. Ya kan?
Jadi kalau tadi 10 kenaikannya karena pertumbuhan dan inflasi, tambah lagi 5. Jadi 15. Tahun depan inflasi pertumbuhan tambah lagi 5. Di provinsi itu. Kalau bedanya 24 berarti tambah 6,Nah sehingga 4 tahun dari sekarang, dia juga akan berada pada posisi yang sama. KHLnya tercapai. Itu adalah rumusannya,” pungkas Darmin. []