ISLAMABAD, WB – Di Pakistan, baru-baru ini dihebohkan dengan dengan adanya Fatwa yang menyatakan bahwa kaum transgender diperbolehkan melangsungkan pernikahan sesuai ajaran Islam.
Terbitnya fatwa tersebut, tak ayal membuat sekitar 50 ulama Pakistan murka. The Telegraph mengabarkan selasa (28/6/2016), Fatwa itu menyebutkan seseorang yang terlahir sebagai wanita dan menyiratkan tanda-tanda pria, boleh menikah dengan seorang lelaki yang menunjukkan tanda-tanda perempuan. “Demikian pula sebaliknya,” bunyi Fatwa tersebut. Namun kaum transgender yang menunjukkan tanda-tanda berjenis kelamin ganda, tidak boleh menikah.
Salah satu ulama, Muhammad Zia ul Haq Naqshbandi yang mengeluarkan fatwa tersebut, menjelaskan, “Para orang tua yang merampas kelainan transgender putra putrinya, mengundang murka Allah,” kata ulama pemimpin organisasi agama di Lahore yang cukup punya pengaruh itu.
Tak ayal, pernyataan ini merupakan kabar baik bagi para transgender Pakistan, yang biasanya menjadi sasaran aksi kekerasan.
“Ini merupakan catatan bersejarah, bahwa ulama menyampaikan suaranya mendukung hak-hak kaum transgender,” kata Qamar Nassem, aktivis komunitas transgender. “Kita minta agar Pemerintah pusat menyusun UU tentang hal itu,” lanjutnya.
Sampai sekarang, kaum transgender dilarang menikah di Pakistan. Kaum gay dan LGBT bakal dikenai hukuman penjara seumur hidup. Kartu tanda penduduk Pakistan juga tidak mengenal jenis kelamin ketiga kecuali lelaki dan perempuan.[]