JAKARTA, WB – Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Pemalang mengamankan tersangka Dul (50) salah seorang warga Desa Kebagusan RT 8 RW 2, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, karena diduga memperkosa kedua anak tirinya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Menurut pengakuan korban ia dijadikan budak seks ayah tirinya sejak setahun silam dan terakhir dilakukan di kantor tempat pelaku bekerja. Pelaku diketahui merupakan oknum PNS yang bekerja sebagai penjaga sekolah dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah dasar di Petarukan, Pemalang.
“Keberanian kedua korban yang melaporkan tindakan bejat ayah tirinya tersebut kepada ayah kandung korban, yang kemudian dilaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Kasatreskrim Polres Pemalang IPTU Haryo Setyo, Rabu (24/6/2015).
Tersangka diamankan di Mapolres Pemalang untuk dilakukan penyidikan dan akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 23 Tahun 2002, apa lagi perbuatan tersangka sudah dilakukan berulang kali dengan cara pemaksaan.
Sang pelaku melakukan tindakan bejatnya itu saat anak tirinya yang pertama masih usia 15 tahun dan duduk dibangku SMP, dan berulang kepada anak tirinya yang kedua, yang juga masih berusia 15 tahun dan duduk dibangku SMP.
Tersangka dihadapan penyidik menceritakan aksi bejat yang dilakukannya dengan dalih untuk mengusir roh jahat yang ada didalam tubuh korban.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengajak kedua anak tirinya ke kantor tempat dia bekerja saat malam hari untuk kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejatnya,” ungkap dia. []