YOGYAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, secara tegas mengatakan kepada pasangan calon (Paslon), Pilkada Kota Yogyakarta, bahwa yang tidak ikut dalam debat publik yang digelar hari ini, Jumat (20/1/2017) akan dikenai sanksi.
Menurut Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto, sanksi tersebut bisa berupa pengumuman langsung secara terbuka ke publik bahwa paslon yang bersangkutan tidak ikut debat.
“Sanksi lainnya, semua iklan paslon yang bersangkutan dalam Pilkada tidak akan difasilitasi,” ujar Wawan, belum lama ini.
Seperti diketahui, KPU menggelar debat publik tiga periode yang ditayangkan langsung di lembaga penyiaran negara (TVRI) secara langsung dan disiarkan di radio penyiaran publik (RRI) juga. Debat publik digelar pada 20 dan 27 Januari serta putaran terakhir pada 3 Februari mendatang.
KPU sudah menyiapkan semua mekanisme dan teknis debat publik tersebut. Menurut Wawan, hingga detik ini semua paslon Pilkada Kota Yogyakarta tidak ada yang menyatakan menolak mengikuti debat publik
Kedua paslon yang maju dalam Pilkada Kota Yogyakarta 15 Februari mendatang adalah Imam Priyono Dwiputranto-Achmad Fadli sebagai paslon nomor urut 1 dan paslon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi sebagai paslon nomor urut 2. []