JAKARTA, WB – Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. Dari vonis tersebut, Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
“Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah. Meski putusan sudah diketuk, Patrialis tetap msmbantah putusan tersebut.
“Saya tidak akan mau memberikan penilaian. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar dan yang tidak,” kata Patrialis usai sidang putusan di Pengadilan, Senin (4/9/2017).
Menurut Patrialis, selama ini dia telah berupaya maksimal untuk melakukan pembelaan. Hanya saja majelis hakim tetap memutusnya berbeda.
“Saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai dengan fakta persidangan. Sekarang hakim menyatakan saya salah,” tutur Patrialis.
Patrialis lantas menjelaskan selama ini tuduhan penerimaan uang terhadapnya selalu berubah-ubah. Pada akhirnya Patrialis terbukti menerima USD 10 ribu dan Rp Rp 4.043.195 dari pengusaha Basuki Hariman.
“Dalam konpers KPK, saya diduga menerima USD 20 ribu, SGD 200 ribu. Lalu dalam dakwaan, saya diduga menerima USD 70 ribu dan SGD 200 ribu. Dan akhirnya dalam tuntutan jaksa mengakuti sendiri, saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian, putusan hakim juga demikian USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian,” jelas Patrialis.
Patrialis sendiri divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan. USD 10 ribu disebutkan hakim untuk biaya umroh sedangkan Rp 4 juta untuk pembayaran bermain golf Patrialis. []