YOGYAKARTA, WB – Dua warung makan di Bantul, dinyatakan positif mengandung daging babi.
Atas adanya temuan daging yang bercampur Babi itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Agus Rachmad Susanto, meminta pedagang untuk membuat surat izin usaha jika memang ingin melanjutkan usahanya tersebut.
“Harus ada jaminan kelayakan karena memang produk mereka benar (positif mengandung daging babi), izin itu sebagai jaminan,” ungkap Agus, Kamis (28/1/2016).
Ia mendesak pemilik warung untuk bisa segera memproses izin usaha, sehingga
memberi jaminan layak konsumsi. Izin termasuk dengan sertifikasi halal produk. Namun selama izin belum turun, kata Agus pemilik warung tak diperbolehkan untuk beroperasi.
Aturan ketat yang dikeluarkan oleh bidang kesehatan tersebut, terkait telah ditemukannya campuran daging babi pada dua buah kios pedagang di pinggir jalan.