TEGAL,WB – Kejaksaan Negeri Tegal mengancam vonis hukuman penjara 8 tahun kepada Romadhoni (21), warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhuri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Romadhoni diputus bersalah oleh pihak kejaksaan lantaran terbukti melakukan mencabulan terhadap pacarnya NI (17) siswa sekolah yang masih di bawah umur.
Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (26/8/2014), berdasarkan keterangan Kejaksaan Nursodik SH, Romadhoni terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan hingga 80 kali. Bahkan aksi bejad Romadhoni itu dilakukannya sejak Juni 2013 hingga Maret 2014.
“Perkenalan Romadhoni dengan korban NI melalui media social Facebook (FB), hingga berlanjut pacaran. Ironisnya, perlakuan cabul yang dilakukan Romadhoni sampai sebanyak 80 kali sambil beberapa kali direkam baik dengan telepon seluler maupun kamera video,” papar Nursodik dalam persidangan.
Terbongkarnya kasus itu lanjut Nursodik, berawal saat korban NI diantar guru dan kakaknya lapor ke Polres Tegal Kota. Korban merasa bosan dan takut dosa karena telah menjadi budak nafsu bejat pelaku.
Nursodik mengungkapkan setiap kali korban NI minta putus, dia diancam akan dibunuh dan akan disebarkan video hubungan seksnya dengan pelaku. Dengan terpaksa korban NI menuruti kemauan Romadhoni yang setiap kali melakukan hubungan seks disertai dengan kekerasan. []