JAKARTA, WB – Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan pelarangan beroperasinya ojek online. Larangan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Pemerintah memandang bisnis start-up menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
Menyangkut hal tersebut para netizen yang aktif di akun twitter dominan tidak menyetujui dengan menuliskan hastag #SaveGojek. Dengan alasan banyak sopir ojek online nantinya hilang pekerjaan dan ratusan ribu orang bingung mencari alternatif kendaraan umum yang aman dan praktis.
“Harusnya sebelum dilarang, ngomong dulu sama perusaan penyedia angkutan nya, dasar oon,” ketus pemilik akun dengan nama @bundanese.
Artis ternama Indra Bekti pun turut berkomentar atas keputusan pemerintah yang melarang ojek online beroperasi. Menurutnya Kebijakan Kementerian Perhubungan tidak pro rakyat.
“Tadinya saya kagum dengan pak @kemenhub151 tapi agak kecewa dengan kebijakannya yang kurang prorakyat nih,” kicau Indra di @@indrabektiasli.
Begitu juga yang mengaku pelanggan setia Go-jek begitu tertolong dengan adanya transportasi online tersebut. “Gojek bayar 10rb udah dapet asuransi kecelakaan selain pelindung rambut dan masker. Angkutan lain bisa? Even taxi komersil blm,” protes netizen lainnya. []