JAKARTA, WB – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Fadil Imran, mengaku bahwa perempuan pelaku pembajakan film Warkop DKI yang ditangkap, tidak akan dilakukan penahanan.
Fadil beralasan, tidak dilakukannya penahanan dengan berbagai petimbangan yang dilakukan dari hasil penyidikan.
“Kita tidak lakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Ia memaparkan motif pelaku dalam melakukan aksi penyebaran ini masih didalami. Khususnya apakah pelaku mendapat keuntungan dari pembajakn film yang dilakukan atau tidak.
“Pelaku mengaku iseng aja. Namun kami akan terus dalami apakah yang bersangkutan mendapat keuntungan secara ekonomi atau mendapatkan keuntungan lainnya atau tidak,” tandas Fadil
Sebelumnya diinformasikan bahwa Polda Metro berhasil menangkap pembajak film Warkop DKI Reborn. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial P (31). Pelaku melakukan pembajakan dengan cara merekam film dan memuatnya di aplikasi sebar video langsung bernama Bigo Live.[]