JAKARTA, WB – Pemerintah dan PLN harus menjelaskan kepada masyarakat, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) mulai 1 JUli 2104. Berapa untuk biaya operasional, berapa untuk investasi dan seterusnya. Katakanlah 30:30, atau mungkin tidak ada investasi.
Demikian disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi terkait kebijakan pemerintah dan PLN menaikan tarif dasar listrik (TDL) mulai 1 Juli214 ini. “YLKI meminta PT PLN (Persero) untuk terbuka kepada masyarakat mengenai tujuan kenaikan tarif tegangan listrik,” kata Tulus di Jakarta, Senin (30/6/2014).
Tulus Abadi, membenarkan biasanya konsumen mengeluhkan pelayanan PLN tak juga meningkat meski tarif listrik terus merangkak naik. Jika alasannya untuk menambah rasio elektrifikasi, dia menilai selama ini PLN melakukannya dengan berutang. “Kenaikan tarif listrik itu cuma habis untuk operasional,” sambung dia.
Saat ini utang PLN mencapai Rp250 triliun, dan setiap bulan ada utang yang jatuh tempo sebesar Rp50 triliun. “Kenaikan tarif itu untuk membayar selisih kurs. Itulah kenapa saat ini hampir seluruh BUMN koar-koar minta kenaikan tarif,” imbuh Tulus.
Namun demikian, YLKI kata Tulus tidak menyalahkan PLN atas kenaikan tarif. Hal itu disebabkan, subsidi untuk tarif listrik memang besar. “Mungkin masyarakat perlu diberikan input. Konsumen masih membeli dibawah harga pokok, itu yang terjadi,” papar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman memastikan tarif listrik untuk enam golongan akan naik bertahap setiap 2 bulan, mulai 1 Juli 2014.
“Sudah diatur di APBN-P 2014, nggak bisa mundur lagi, tinggal tunggu revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 4 Tahun 2014 yang akan keluar sebelum 1 Juli 2014,” kata Jarman kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, golongan yang akan terkena kenaikan tarif berikut rincian perubahan tarif tersebut adalah sebagai berikut: (1). Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
(2). Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(3). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akn naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
(4). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
(5). Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(6). Untuk golongan P2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 perkWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.
Khusus periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.
Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014. “Tahun depan akan ada adjustmen, sehingga golongan yang sudah tidak disubsidi jangan masuk ke dalam golongan subsidi lagi, meskipun harga ICP naik, dollar naik,” tegas Jarman. [ib]