JAKARTA, WB – Usai bertemu Sekjen Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017), pasangan suami istri Andhika dan Anniesa langsung ditangkap Bareskrim. Penahanan itu menimbulkan reaksi ribuan calon jamaah umroh yang sudah memiliki tiket. Bahkan mereka mau menjadi penjamin agar pemilik dan pengelola travel perjalanan umroh itu mendapat penangguhan penahanan.
Sebelum ditangkap polisi, Andhika dan Anniesa yang didampingi Eggi Sudjana selaku kuasa hukum sempat memberikan pernyataan kepada sejumlah awak media. Mereka berjanji tetap akan memberangkatkan nasabah yang sudah mendapat tiket. “Kita menunggu selesai pelaksanaan ibadah haji di Mekkah,” ujar Eggi Sudjana.
First Travel juga menurut Eggi akan mengembalikan dana (refund) bagi nasabah yang membatalkan perjalanan ibadah umrohnya melalui First Travel. “Sesuai aturan main dari OJK (Otoritas Jasa Kuangan) proses refund itu antara 30 sampai 90 hari kerja. Jadi mohon bersabar,” tegas Eggi Sudjana.
Namun rencana pemberangkatan dan refund itu bisa terkendala setelah Andhika dan Anniesa ditahan. Tindakan polisi itu mengakibatkan sekitar 30.000 nasabah yang sudah menyetorkan dananya berani menjaminkan diri agar pasangan pengelola First Travel itu mendapat penagguhan penahanan.
Penjaminan penangguhan penahanan itu disampaikan perwakilan dari 23 agen First Travel dari beberapa daerah. Mereka mendatangi Kantor Bareskrim pada Jumat (11/8/2017) dan sempat bertemu dengan Andhika dan istrinya yang baru melahirkan tiga minggu lalu.
Seperti diungkapkan Deski, juru bicara First Travel, pihaknya menyatakan apapun yang terjadi tetap berkomitmen memberangkatkan nasabah yang sudah memiliki tiket. Para nasabah yang sudah memiliki tiket dan hadir di Bareskrim berharap ada penangguhan penahanan.
“Saya yakin pihak First Travel akan memenuhi janjinya. Selain itu Ibu Anniesa sedang menyusui bayinya, jadi sebaiknya diberi penangguhan penahanan saja,” ujar Maemunah salah seorang agen yang membawahi sekira 200 an nasabah.
Ke 23 agen dengan puluhan ribu calon nasabah yang akan berangkat Umroh Oktober atau November nanti meminta kepolisian untuk segera membebaskan pimpinan First Travel. Karena kalau mereka masih mendekam disini, maka nasib puluhan ribu nasabah calon jamaah Umroh yang siap diberangkatkan akan makin tidak jelas.
“Jangan karena pengaduan 1.200 jamaah, lalu nasib 30.000 jamaah lainnya menjadi tidak jelas juga”, jelas Maemunah.
Menanggapi persoalan hukum yang sedang dihadapi First Travel, Ina Rachman SH dari Legal Konsultan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) menyatakan turut prihatin. Menurutnya, penahanan terhadap pemilik First Travel itu merupakan tindakan yang terkesan terburu buru.
“Apa tujuan penahanan itu, mereka berdua sangat kooperatif. Dipanggil satgas mereka datang, orang tua mereka di Jakarta semua, apalagi Ibu Anniesa baru melahirkan, belum 40 hari loh.. Apakah perlu dilakukan penahanan?” ujar Ina yang kerap menjadi kuasa hukum para selebritis ini.
Ina yang juga dipercaya sebagai Mitra Satgas Waspada Investasi ini berharap, semua pihak bisa menahan diri dan melihat kasus ini dari kepentingan puluhan ribu calon jamaah umroh yang belum berangkat. “Mari kita melihat kasus ini pada kepentingan jamaah. Pada 18 juli lalu, pihak First Travel sudah membuat kesepakatan dengan Satgas Waspada Investasi di OJK. Mari kita tunggu hasilnya,” ungkap Ina.
Menurut Ina, sebaiknya semua pihak menunggu apakah pihak First Travel tidak mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama OJK. Jika Ingkar, barulah tindakan tegas diberikan. []