JAKARTA, WB – Menyusul kecelakaan yang melibatkan bus Metromini dan Commuterline belum lama ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta untuk menutup 19 perlintasan jalan KA. Hal ini guna menghindari terjadinya kecelakaan antara kereta api (KA) dengan kendaraan di jalan.
“Kita sudah meminta agar 19 pintu perlintasan KA yang sudah dibangun flyover untuk segera ditutup,” kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Jumat (11/12).
Menurut Hermanto sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, karena pintu perlintasan kereta api pemasangan pintu perlintasan adalah untuk mengamankan perjalanan KA dari gangguan apapun.
“Filosofi awal di buat pintu perlintasan adalah agar hewan tidak melintasi perlintasan sebidang kereta api.Tetapi dalam perkembangannya, di pintu perlintasan tersebut menjadi jalan kendaraan, sehingga terjadi perlintasan sebidang antara KA dengan kendaraan di jalan” jelas Hermanto.
Menurut Dirjen Perkeretaapian Kemenhub itu, frekuensi perjalanan KA terus ditingkatkan sesuai target 1,2 juta penumpang per hari pada tahun 2018, sehingga perjalanan KA akan berlangsung setiap 3 menit sekali. Dengan kondisi tersebut, kata Hermanto, sudah tidak mungkin lagi menggunakan sistem buka tutup dalam perlintasan pintu kereta api.
“Oleh karena itu harus ada kerjasama dengan Pemerintah Daerah agar membangun flyover atau underpass. Setelah ada flyover dan underpass, maka akses jalan yang melin jelas Hermanto.s ditutup,” pungkas dia. []