JAKARTA, WB – Mulai hari ini, Pemprov DKI Jakarta meresmikan pembayaran parkir meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE) dengan menggunakan uang elektronik.
“Implementasi ini dapat mempermudah masyarakat melakukan transaksi pembayaran parkir dan yang terpenting dapat mengatasi kebocoran pendapatan parkir,” ujar Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi M Sinaga di Jl Jl Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).
Untuk metode pembayaran parkir ini, Pemprov menggandeng sejumlah Bank yakni Bank BNI, Bank Mandiri, BRI, Bank Mega, BCA dan Bank DKI.
Untuk membayar parkir menggunakan uang elektronik di mesin parkir, para pengguna hanya tinggal menempelkan kartu uang elektronik pada reader di TPE dan kemudian pilih jenis atau tipe kendaraan, lalu masukkan nomor polisi kendaraan serta perkiraan lama parkir. Setelah muncul konfirmasi harga, pilih tanda checklist dan struk akan keluar sebagai tanda bukti pembayaran.
“Jukir (juru parkir) fungsinya selain merangkap sebagai security juga membenahi. Jadi status mereka jelas,” terangnya.
Selain Jalan Sabang, lokasi parkir lainnya yang digunakan untuk implementasi penggunaan uang elektronik yakni di Kelapa Gading, Jakarta Utara (90 titik) dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan (13 titik).[]