JAKARTA, WB – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemprov DKI, Andri Yansyah, mengakui pihaknya pernah berencana untuk memblokir dua aplikasi atas keberadaan Uber dan GrabCar.
Pemprov DKI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir dua aplikasi itu pada 14 September 2014.
“Pernah waktu itu tanggal 14 September 2014. Jadi sudah jauh-jauh hari sebelumnya kepada Kemenkominfo untuk memblokir. Saya katakan pemblokiran ini hanya untuk sementara,” tutur Andri di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Maksud pemblokiran dilakukan agar Uber dan GrabCar bisa melengkapi persyaratan seperti izin dan uji KIR. Bila syarat dilengkapi, maka pemblokiran akan dibuka kembali. Namun sayangnya upaya Dishub DKI itu tak ditanggapi Kemkominfo.
Dia mengatakan bila Pemprov DKI juga sudah tegas dalam melarang Uber dan GrabCar selama perizinan belum diurus.
“Dia (grab dan Uber) harus bekerja sama dan ada izin resmi. Kalau tidak itu tidak resmi atau ilegal. Saya sudah katakan jauh-jauh hari itu,” tandasnya.[]