JAKARTA, WB – Pasangan suami istri Utomo Purnomo dan Nirindra Sari penelantar lima anak di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Dari tes urine keduanya dinyatakan positif,” ujar Kasubdit remaja, anak dan wanita (renakta) Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).
Pelaku yang diduga mempunyai kelainan jiwa ini terancam hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 100 juta. Pidana ini dikenakan karena ayah korban dan juga pelaku itu melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Seperti diketahui sebelumnya penelantaran anak itu terungkap setelah tetangga korban membagikakan kisah pilu anak tersebut. Anak tersebut setiap hari tidur di pos satpam dan makan makanan yang diberi tetangganya. []