WARTABUANA – Pelaku penembakan Serda Jhono Ridianto terhadap Letkol Cpm Dono Kuaprianto ternyata memiliki izin untuk menggunakan senjata. Izin diberikan pada November 2018 dan berlaku hingga November 2019.
“Serda JR memiliki surat izin menggunakan senjata sejak November 2018 dan berlaku sampai November 2019,” kata Kasubdispenum AU Letkol Sus Muhammad Yuris di Kodam Jaya, belum lama ini.
Yuris menambahkan, dalam mendapatkan izin tersebut pelaku juga sudah lulus peryarakat psikotes dan dinyatakan layak memegang senjata.
“Persyaratan memegang senjata TNI AU adalah tes psikotes dan sudah dijalani yang bersangkutan pada Mei 2018 dan hasilnya layak untuk memegang senjata,” ujarnya.
Sementara itu, Kapendam Jaya Kol Infantri Kristomei Sianturi mengatakan, korban Letkol Dono mengalami luka tembak di pelipis dan perut.
“Dua luka tembakan pelipis dan tembus di perut,” kata Sianturi.
Begitu juga dengan kendaraan dinas yang dikendarai Dono. Juga mengalami tembakan di bagian depan dan belakang kendaraan.
“Dua tembakan di depan dan kendaraan korban masih melaju dua ditembak di belakang,” ujarnya.
Pelaku Serda Jhoni kini sudah ditahan di POM AU Lanud Halim Perdana Kusuma. Letkol Dono akan dimakamkan di kawasan Dreded, Bogor, Jawa Barat. []