JAKARTA, WB – Pemandangan di Pengadilan Jakarta Barat, Jalan Pesanggrahan Raya Nomor 32, Jakarta Barat sedikit berbeda dari biasanya. Secarik kertas mengenai syarat izin poligami diperlihatkan bagi siapa saja yang melintas. Kertas berukuran A4 tersebut terlihat diletakkan di deretan paling depan.
Brosur tersebut didominasi biru muda dan tua yang berlatar logo Pengadilan Agama Jakarta Barat. Tampak ada 12 syarat di brosur tersebut. Apa saja persyaratannya?
Pertama Surat permohonan rangkap delapan. Kedua, Fotokopi KTP pemohon dan calon istri serta istri pertama. Ketiga, fotokopi Kartu Keluarga pemohon. Keempat, fotokopi buku nikah pemohon. Kelima, surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah. (Bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotokopi akta cerai)
Kemudian keenam, surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi. Ketujuh, surat izin atasan bila PNS. Kedelapan, surat pernyataan berlaku adil. Kesembilan, surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama. Kesepuluh, surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri. Kesebelas, surat keterangan pemisahan harta kekayaan. Syarat terakhir, membayar panjar biaya perkara.
Bagi siapa saja yang lewat bisa mengambil kertas itu karena lokasinya langsung terlihat ketika masuk ke dalam pengadilan. Semua bisa mengambilnya lantaran diambil secara cuma-cuma alias gratis.
Menanggapi hal tersebut Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat menjelaskan brosur tersebut tujuannya untuk melayani masyarakat. Namun pencetakan brosur tersebut tidak didasari oleh kebutuhan atau permintaan poligami yang tinggi di masyarakat.
“Brosur itu bukan berarti Pengadilan Agama Jakarta Barat mempromosikan poligami. Tetapi, murni untuk melayani masyarakat,” jelas dia. Bahkan, di dekat brosur tersebut, di belakangnya ada brosur syarat pengambilan atau legalisir akta cerai dan salinan putusan serta penetapan, syarat pengambilan duplikat akta cerai dan syarat kuasa insidental. []