JAKARTA, WB – Kekisruhan yang kini tengah melanda KPK dan Polri menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus cepat ambil keputusan. Bahkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas, Asep Warlan Yusuf menegaskan jika KPK harus segera membentuk komite etik.
Hal itu dinilai sebagai salah satu cara untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK yang dijerat oleh Mabes Polri tentang dugaan beberapa pelanggaran.
Menurut Asep, komite etik dibentuk untuk membuktikan tudingan Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto kepada Ketua KPK, Abraham Samad.
“Dibentuk komite etiknya KPK, panggil Abraham Samad, kalau betul maka bisa kena sanksi etik. Bisa diberhentikan secara tidak hormat,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (29/1/2015).
Adapun terkait tudingan Hasto soal penyadapan yang dilakukan Samad, kata Asep, hal itu sebagai pelanggaran berat bagi pimpinan institusi pemberantasan korupsi itu. Sebab, Samad diduga telah melakukan penyadapan guna kepentingan pribadi.
“Kalau sudah melakukan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, itu baru sanksi administrasi, kecuali penyadapan untuk kejahatan baru pidana,” jelasnya.
Selain kasus Samad, lanjut Asep, komite etik yang akan dibentuk KPK, juga bisa untuk memeriksa kasus yang sedang dialami wakil ketua Bambang Widjojanto (BW), di mana ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi. “Ini juga termasuk kasus BW, perlu komit etik melakukan pemeriksaan,” terangnya.[]