JAKARTA, WB – Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini terkait kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar. Dirinya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2015 telah memberhentikan terpidana kasus korupsi tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menuturkan, Keppres pemberhentian Atut telah dikirimkan ke Banten, dan diharapkan DPRD Banten segera menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan Plt Gubernur Banten sebagai gubernur definitif.
“Total setidaknya butuh waktu minimal 2 minggu, prosesnya tergantung kecepatan DPRD Provinsi Banten melaksanakan sidang paripurnanya,” tuturnya, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Soal pengangkatan Rano Karno menurut Tjahjo setelah disetujui Presiden melalui Mensesneg. Selanjutnya Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden.
Sebagaimana diketahui Ratut Atut Chosiyah tersangkut kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. []