JAKARTA, WB – Penataan Kawasan Kota Tua akan dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017 oleh DPRD DKI.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Tubagus Arif saat saat rapat gabungan eksekutif dan legislatif terkait penyampaian laporan Badan Legislasi Daerah (Balegda) terhadap hasil pembahasan Propemperda 2017, Senin (28/11/2016).
Menurut Tubagus Arif, rencana tersebut pernah diusulkan oleh Komisi B. “Komisi pernah mengusulkan agar menambah usulan raperda penataan Kota Tua masuk di dalam Propemperda 2017,” ujarnya.
Tubagus Arif mengatakan, penataan kawasan Kota Tua sangat mendesak dibuatkan rancangan peraturan daerah (raperda). Mengingat, kawasan yang memiliki luas sekitar 600 kilometer persegi tersebut hingga kini hanya ditangani Unit Pengelola Teknis (UPT).
“Padahal, penataan Kota Tua sudah diamanatkan Presiden Joko Widodo sebagai kawasan stategis nasional,” katanya.
Tubagus Arif menambahkan, pihaknya menyayangkan sampai saat ini Raperda Penataan Kawasan Kota Tua tidak kunjung direalisasikan. Padahal dengan adanya payung hukum berupa perda, penataan kawasan tersebut akan berjalan sistematis di masa mendatang.
“Pembahasan anggaran setiap tahunnya hanya dialokasikan untuk keamanan dan kebersihan saja,” tambahnya. []