JAKARTA, WB – Rencana penggolongan SIM C yang terbagi tiga golongan yaitu SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2 akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016 atau paling lambat April.
Dimana SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC, SIM C1 berkapasitas 250-500 CC dan SIM C2 500 CC ke atas.
Informasi yang berhasil dihimpun peraturan itu mulai berlaku sesuai surat dari surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015.
Sementara perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.
Lewat dari tiga bulan harus membuat seperti prosedur baru.
SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. []