JAKARTA, WB – Polda Metro Jaya mengimbau kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) agar tidak menyelewengkan dana yang telah masuk ke rekening kartu sakti tersebut. Jika memang ada indikasi unsur pidana dalam hal penggunaan KJP, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita akan teliti dulu, apakah ada unsur pidananya atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Selasa (4/8/2015).
Sekedar diketahui penggunaan KJP kerap disalahgunakan seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono. Menurutnya kecurangan tersebut dapat dilihat dari transaksi nontunai.
“Ada rekening Bank DKI, pemilik rekening transaksi di toko mana. Beli Bensin, handphone, emas, karaoke,” jelas Heru yang juga komisaris Bank DKI.
Lebih jauh dia mengatakan Bank DKI akan melacak pemilik rekening yang nantinya akan diketahui pemiliknya. Yang sebelumnya, gubernur telah memerintahkan dinas pendidikan untuk melapor kepolisian siapa pemilik KJP.
“Harus dijaga supaya tepat sasaran tidak terjadi duplikasi dan penyimpangan ini yang kita jaga,” pungkas dia. []