JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan mengubah peraturan kepengurusan di lingkungan masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Mereka yang tadinya minim pendidikan sekarang dibatasi minimal hanya menempuh pendidikan selama sembilan tahun atau setara dengan tingkat SMP.
“Dulu banyak juga yang tidak bisa membaca. Persyaratan ini supaya RT dan RW bisa mengikuti perubahan,” terang Bambang Sugiyono, Asisten Pemerintahan Sekdaprop DKI, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Selain itu, masa jabatan pengurus RT dan RW di DKI kini juga dibatasi tidak bisa lagi seumur hidup. Hal ini dilakukan Untuk penyegaran dan gerak perubahan di lingkungan masyarakat.
“Dulu tidak ada batas waktu, sekarang hanya dua periode. Minimal pendidikan SMP, dulu banyak juga yang tidak bisa membaca. Persyaratan ini supaya RT dan RW bisa mengikuti perubahan,” kata dia.
Ditanya soal kelanjutan kepengurusan RT/RW, Bambang menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan RT/RW sudah disosialisasikan di seluruh wilayah.
“Untuk RT/RW yang belum habis masa periodenya, pihaknya menunggu periodenya habis terlebih dahulu,” jelas dia.
Pengurus RT/RW, ungkap dia juga akan mempunyai rekening khusus yang bisa digunakan untuk operasional RT/RW.
“Anggaran ini bisa digunakan untuk rapat dan kerja bakti. Bisa juga beli pulsa untuk menghubungi lurah dan camat. Dalam waktu dekat ini Pemprov DKI dan Bank DKI akan membuatkan rekening yang secara serentak akan digunakan untuk transfer uang operasional RT/RW,” tandas dia. []