JAKARTA, WB – Jika hari ini pengusaha Reza Chalid kembali mangkir dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, maka MKD memiliki kewenangan memanggil paksa.
Sidang Reza dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Senin (14/12/2015) di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun Reza tidak tampak. Reza sudah masuk panggilan kedua untuk hari ini sebagai saksi kasus `papa minta saham.
“Belum ada,” ujar Kepala Sekretariat MKD Cholidah Indriyani. Padahal Sekretariat MKD sudah mengirim surat panggilan ke salah satu alamat Reza sejak Jumat (11/12) lalu. Namun, pihak Reza tidak memberikan jawaban.
Jika mangkir terus dilakukan, maka MKD memiliki kewenangan memanggil paksa saksi bila sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. MKD dapat bekerja sama dengan kepolisian.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bila Reza kembali tak hadir, maka bisa dipanggil paksa. Namun hal tersebut harus sesuai kesepakatan dari rapat internal MKD.
“Segala kemungkinan ada. Tergantung hasil rapat internal hari ini. Semuanya sesuai tata peraturan,” ujar Dasco.[]