JAKARTA, WB – Pemerintah dalam menyesuaikan harga BBM dihitung tiga bulan sekali dengan tujuan harganya stabil dan tidak menyusahkan masyarakat.
Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/5/2015).
Kisaran ini kata dia agar tidak sering berfluktuasi. Karena itu harga BBM akan ditetapkan setiap tiga bulan sekali. “Kementerian ESDM masih membutuhkan waktu untuk mengamati dan menganalisa pergerakan harga minyak. Karena itu, penetapan standar penyesuaian harga tersebut dilakukan pada November,” ujar dia menambahkan.
Kebijakan tersebut dinilai tidak akan memberatkan dana cadangan APBN karena sudah ada dana cadangan untuk menanggulangi selisih harga tersebut.
Sekadar diketahui PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) Pertamax mulai kemarin (30/5). Sementara harga Pertamax untuk wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat naik Rp 500 menjadi Rp 9.300 per liter. Tetapi, harga tersebut tentu tidak berlaku sama di berbagai daerah lainya di Indonesia karena adanya biaya distribusi.
Seperti di Aceh naik menjadi Rp 10.950. Sedangkan Sumatera Barat Rp 10.850. Sumatera Utara Rp 10.740. Bangka-Belitung Rp 10.959. Bengkulu Rp 10.750. Jambi Rp 10.950. Lampung Rp 10.950. Sumatera Selatan Rp 10.950. Banten Rp 9.300. DKI Jakarta Rp 9.300. Jawa Barat Rp 9.300. Jawa Tengah Rp 9.400. DI Yogyakarta Rp 9.400.
Sedangkan Jawa Timur Rp 9.500. Bali Rp 9.500. Nusa Tenggara Barat Rp 10.900. Nusa Tenggara Timur Rp 11.300. Kalimantan Selatan Rp 10.500. Kalimantan Tengah Rp 10.500. Kalimantan Timur Rp 10.500. Kalimantan Utara Rp 10.600. Gorontalo Rp 11.900. Sulawesi Barat Rp 11.750. Sulawesi Selatan Rp 11.200. Sulawesi Tengah Rp 11.400. Sulawesi Tenggara Rp 11.500. Sulawesi Utara Rp 11.500. Maluku Rp 12.350. Maluku Utara Rp 13.750. Papua Rp 13.150. Dan Papua Barat Rp 13.650. []