JAKARTA, WB – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya melimpahkan Direktur Utama PT Sucofindo, Fahmi Sadiq ke pengadilan Tipikor untuk segera di sidangkan.
Menurut info yang diterima wartabuana.com, masa tahanan Fahmi akan segera berakhir sampai 14 Mei 2014. Setelah dikonfirmasikan, akhirnya pihak Kejati DKI Jakarta melalui Kasi Penkum, Waluyo mengatakan hari ini pihaknya melimpahkan berkas dan perkaranya ke pengadilan.
“Besok dilimpahkan ke PN,” ujarnya mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Bekasi ini via BBM, Senin (12/5/2014) di Jakarta.
Untuk diketahui, Fahmi dijadikan tersangka, karena kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai SLTA di Kemendiknas, saat ia menjabat sebagai Direktur Utama Surveyor Indonesia.
Kasus yang terkait praktik penggelembungan (mark up) anggaran itu, oleh Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar tahun 2010-2011 di Kemendiknas oleh PT Surveyor Indonesia. []
Comments 7