JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi enam terpidana mati. Dan untuk pelaksanaan waktu eksekusi tersebut, Kejagung menetapkan pada 18 Januari 2015.
“Untuk persiapan teknis sendiri tengah disiapkan bagi 5 terpidana yang akan dieksekusi di Nusakambangan dan 1 di Boyolali, Jawa Tengah,” ucap Prasetyo, Kamis (15/1/2015)
Dari total enam terpidana mati yang akan dieksekusi satu merupakan warga negara Indonesia, dan lima lainnya merupakan negara asing. Dan dari keenam terpidana mati tersebut, ada seorang napi yang ingin mengajukan permintaan.
“Ada satu permintaan, dia (terpidana) meminta jenazahnya untuk dipulangkan ke negaranya. Dan permintaan itu tentunya akan penuhi ini,” ujar Prasetyo.
Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi mati :
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI). []