JAKARTA, WB – Sebanyak sebelas calon tunggal dari 269 wilayah mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ini artinya calon yang kurang dari dua pasangan turut serta meramaikan Pilkada serentak.
“Hingga penutupan Selasa (27/7) sore, tercatat 705 pasangan calon telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada serentak di 269 wilayah di tanah air,” tutur Ketua KPU Husi Kamil Manik, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Kesebelas daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal diantaranya Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT.
Lebih jauh dia mengatakan, jumlah peserta Pilkada serentak itu masih bisa mengalami perunahan karena KPU masih melakukan proses pendataan di tiap daerah yang akan melaksanakan Pilkada 9 Desember mendatang.
“Ada 576 pasangan calon kepala daerah merupakan calon yang memperoleh dukungan partai politik, 129 peserta merupakan calon perseorangan. 605 orang calon kepala daerah merupakan laki-laki dan 55 orang adalah perempuan,” papar dia.
Karena diikuti calon tunggal saja, sambung Husni masa pendaftaran di daerah tersebut akan diperpanjang.
“Apabila di suatu daerah hanya ada satu satu pasangan calon atau lebih yang kemudian hanya menyisakan satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali yang memenuhi syarat, maka akan ditunda proses tahapannya selama sepuluh hari kemudian dibuka kembali pendaftarannya selama tiga hari,” urainya. []