JAKARTA, WB – Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya sudah menerbitkan sanksi tilang terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan melintas di zona bebas motor disepanjang jalan MH Tamhrin hingga Merdeka.
Namun Polda Metro mengaku belum mengetahui pasti kapan menggelar persidangan di tempat terhadap para pelanggar jalur bebas sepeda motor di jalan protokol itu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, sidang di tempat belum bisa terlaksana karena masih dalam tahap usulan atau dibicarakan saja.
“Untuk sidang ditempat butuh persiapan yang banyak secara tekhnis, misalkan, butuh penindaknya, hakimnya, tempat penyimpanan barang hasil tilangnya dan lain-lainnya itu masih butuh waktu,” kata Martinus, Rabu (21/1/2015).
Makanya, saat ini pemotor yang kedapatan melanggar memilih membayar denda maksimalnya di tempat yaitu sebesar Rp500.000.[]