JAKARTA, WB – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengatakan bahwaSubdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar tiga kasus dugaan produksi atau perdagangan gas elpiji suntikan
Dikatakan suntikan, karena tabung gas elpiji tersebut tidak sesuai dengan kadar dan isi. Alhasil polisi
mengamankan delapan orang tersangka karena pelaku menjual gas subsidi pemerintah.
“Pelaku menyuntik tabung gas elpiji lainnya, jadi modus ini sudah berungkali. Pelaku memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas yang tidak bersubsidi,” urai Martinus, Kamis (21/5/2015).
Pengungkapan pertama dilakukan di Vila Tomang Baru Blok G-3, Kelurahan Gelam Jaya, Pasar Kemis Tangerang Banten. Dari lokasi tersebut, aparat polisi mengamankan 3 tersangka yakni BR, pemilik usaha gas, EH dan AA (karyawan).[]